Senin, 01 April 2013

Hak dan Kewajiban Warga Negara


PENDAHULUAN


            Pembahasan kali ini mengenai hak dan kewajiban, dimana hak dan kewajiban merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan, akan tetapi terjadi pertentangan karena hak dan kewajiban tidak seimbang. Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk mendapatkan penghidupan yang layak, tetapi pada kenyataannya banyak warga negara yang belum merasakan kesejahteraan dan penghidupan yang layak. Semua itu terjadi karena hak dan kewajiban yang tidak seimbang.
                Pengertian hak sendiri menurut Prof. Dr. Notonagoro adalah “Kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya”. Sedangkan Wajib menurut Prof. Dr. Notonagoro adalah “Beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan melulu oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan”. Kewajiban dapat diartikan sebagai sesuatu yang harus dilakukan.

            Untuk mencapai keseimbangan antara hak dan kewajiban, kita sebagai warga negara harus tahu yang mana hak dan yang mana kewajiban. Jangan hanya meminta hak saja tetapi kewajibanpun harus kita lakukan. Semua itu untuk mencapai keseimbangan antara keduanya. Seorang pejabat atau pemerintah pun harus tahu akan hak dan kewajibannya. Seperti yang sudah tercantum dalam hukum dan aturan-aturan yang berlaku. Jika hak dan kewajiban seimbang dan terpenuhi, maka kehidupan masyarakat akan aman sejahtera. Tetapi jika kita lebih memikirkan hak daripada kewajiban semuanya tidak akan mendapatkan kesejahteraan yang diinginkan dalam arti lain hak dan kewajiban di Indonesia ini tidak akan pernah seimbang. Untuk itu, kesadaran warga negara sangatlah dibutuhkan.





PEMBAHASAN


1.      Pengertian Hak
            Hak menurut Prof. Dr. Notonagoro adalah “Kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya”.

2.      Pengertian Kewajiban
            Wajib menurut Prof. Dr. Notonagoro adalah “Beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan melulu oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan”. Kewajiban dapat diartikan sebagai sesuatu yang harus dilakukan.

3.      Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia
            Warga Negara adalah warga yang menjadi anggota dari suatu himpunan yang disebut sebagai Negara.  Setiap orang tentu saja memiliki hak dan kewajiban di dalam kehidupan bermasyarakat. Begitu juga kita sebagi warga Negara, tentu saja kita memiliki hak dan kewajiban kepada Negara yang kita tempati yaitu Indonesia. Sebagai warga negara kita memiliki hak dan kewajiban terhadap negara.

            Contoh Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia terdapat pada Pasal 27 (ayat 1), “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Pasal 27 (ayat 2), “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”.

·         Hak Warga Negara
Berikut beberapa hak warga negara yang dinyatakan dalam UUD 1945 adalah sebagai berikut:
1.      Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
2.      Berhak berserikat, berkumpul, serta mengeluarkan pikiran.
3.      Berhak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan.
4.      Berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan.
5.      Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang, serta perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
6.      Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya.
7.      Berhak mendapatkan pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, serta seni dan budaya untuk meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia.
8.      Setiap orang berhak memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya.
9.      Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan perlindungan, kepastian huku yang adil, serta perlakuan yang sama di depan hukum
10.  Setiap orang berhak untuk bekerja dan mcndapatkan imbalan, serta perlaku yang adil dan layak dalam hubungan kerja.


·         Kewajiban Warga Negara
Berikut beberapa kewajiban warga negara yang dinyatakan dalam UUD 1945 adalah sebagai berikut:
1.      Kewajiban menjunjung hukum dan pemerintah.
2.      Kewajiban ikut serta dalam pembelaan negara.
3.      Kewajiban warga negara membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda).
4.      Kewajiban menghormati hak asasi manusia orang lain.
5.      Kewajiban tunduk pada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang untuk menjamin pengakuan, serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain.
6.      Kewajiban ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
7.      Kewajiban mengikuti pendidikan dasar.





PENUTUP

Pendapat saya tentang pasal 27 (ayat 2)  :

            Pada Pasal 27 (ayat 2), “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”. Dipasal ini sudah tertulis jelas bahwa setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak, tetapi pada kenyataannya tidak seperti itu. Di Indonesia sendiri banyak sekali orang yang menjadi penggangguran, tidak bekerja. Karena lapangan pekerjaan yang terlalu sedikit, atau mungkin karena latar belakang pendidikan mereka yang tidak sesuai dengan kriteria perusahaan. Dan banyak sekali warga negara Indonesia yang tidak bisa mendapatkan penghidupan yang layak, banyak sekali masyarakat yang miskin, yang jauh sekali dengan kata layak. Mereka inilah yang tidak pernah dilihat atau yang luput dari perhatian pemerintah. Jadi pada Pasal 27 (ayat 2) ini belum terwujudkan di dalam kehidupan nyata pada warga negara Indonesia.


Kesimpulan :

            Hak dan Kewajiban sebagai warga negara haruslah seimbang. Kita sebagai warga negara harus tahu dan dapat membedakan yang mana hak sebagai warga negara dan yang mana kewajiban sebagai warga negara. Kita jangan hanya menuntut hak saja tetapi kita juga harus melaksanakan kewajiban yang sudah tercantum dalam Undang-Undang  Dasar 1945.

            Jika hak dan kewajiban seimbang dan terpenuhi, maka kehidupan masyarakat akan aman sejahtera. Tetapi jika kita lebih memikirkan hak daripada kewajiban semuanya tidak akan mendapatkan kesejahteraan yang diinginkan dalam arti lain hak dan kewajiban di Indonesia ini tidak akan pernah seimbang. . Untuk itu, kesadaran warga negara sangatlah dibutuhkan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar