PENDAHULUAN
Pembahasan
kali ini mengenai hak dan kewajiban, dimana hak dan kewajiban merupakan sesuatu
yang tidak dapat dipisahkan, akan tetapi terjadi pertentangan karena hak dan
kewajiban tidak seimbang. Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk
mendapatkan penghidupan yang layak, tetapi pada kenyataannya banyak warga
negara yang belum merasakan kesejahteraan dan penghidupan yang layak. Semua itu
terjadi karena hak dan kewajiban yang tidak seimbang.
Pengertian
hak sendiri menurut Prof. Dr. Notonagoro adalah
“Kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau
dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun
juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya”.
Sedangkan Wajib
menurut Prof. Dr. Notonagoro adalah
“Beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan melulu
oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya
dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan”. Kewajiban dapat diartikan
sebagai sesuatu yang harus dilakukan.
Untuk
mencapai keseimbangan antara hak dan kewajiban, kita sebagai warga negara harus
tahu yang mana hak dan yang mana kewajiban. Jangan hanya meminta hak saja
tetapi kewajibanpun harus kita lakukan. Semua itu untuk mencapai keseimbangan
antara keduanya. Seorang pejabat atau pemerintah pun harus tahu akan hak dan
kewajibannya. Seperti yang sudah tercantum dalam hukum dan aturan-aturan yang
berlaku. Jika hak dan kewajiban seimbang dan terpenuhi, maka kehidupan
masyarakat akan aman sejahtera. Tetapi jika kita lebih memikirkan hak daripada
kewajiban semuanya tidak akan mendapatkan kesejahteraan yang diinginkan dalam
arti lain hak dan kewajiban di Indonesia ini tidak akan pernah seimbang. Untuk
itu, kesadaran warga negara sangatlah dibutuhkan.
PEMBAHASAN
1. Pengertian
Hak
Hak menurut Prof. Dr. Notonagoro adalah “Kuasa
untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan
melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang
pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya”.
2. Pengertian
Kewajiban
Wajib menurut Prof. Dr. Notonagoro adalah “Beban
untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan melulu oleh
pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya dapat
dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan”. Kewajiban dapat diartikan
sebagai sesuatu yang harus dilakukan.
3. Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia
Warga Negara adalah warga
yang menjadi anggota dari suatu himpunan yang disebut sebagai Negara.
Setiap orang tentu saja memiliki hak dan kewajiban di dalam kehidupan
bermasyarakat. Begitu juga kita sebagi warga Negara, tentu saja kita memiliki
hak dan kewajiban kepada Negara yang kita tempati yaitu Indonesia. Sebagai warga
negara kita memiliki hak dan kewajiban terhadap negara.
Contoh Hak dan Kewajiban
Warga Negara Indonesia terdapat pada Pasal 27 (ayat 1), “Segala warga negara
bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung
hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Pasal 27 (ayat 2),
“Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi
kemanusiaan”.
·
Hak Warga Negara
Berikut beberapa hak warga negara yang dinyatakan dalam UUD 1945 adalah
sebagai berikut:
1. Hak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak.
2. Berhak
berserikat, berkumpul, serta mengeluarkan pikiran.
3.
Berhak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan.
4.
Berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan
melalui perkawinan.
5.
Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan
berkembang, serta perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
6.
Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui
pemenuhan kebutuhan dasarnya.
7.
Berhak mendapatkan pendidikan, ilmu pengetahuan dan
teknologi, serta seni dan budaya untuk meningkatkan kualitas hidupnya demi
kesejahteraan hidup manusia.
8.
Setiap orang berhak memajukan dirinya dalam
memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan
negaranya.
9.
Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan
perlindungan, kepastian huku yang adil, serta perlakuan yang sama di depan
hukum
10. Setiap orang
berhak untuk bekerja dan mcndapatkan imbalan, serta perlaku yang adil dan layak
dalam hubungan kerja.
·
Kewajiban Warga Negara
Berikut
beberapa kewajiban warga negara yang dinyatakan dalam UUD 1945 adalah sebagai
berikut:
1. Kewajiban
menjunjung hukum dan pemerintah.
2. Kewajiban
ikut serta dalam pembelaan negara.
3. Kewajiban
warga negara membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah
pusat dan pemerintah daerah (pemda).
4. Kewajiban
menghormati hak asasi manusia orang lain.
5. Kewajiban
tunduk pada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang untuk menjamin
pengakuan, serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain.
6. Kewajiban
ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
7. Kewajiban
mengikuti pendidikan dasar.
PENUTUP
Pendapat saya tentang pasal 27 (ayat 2) :
Pada Pasal
27 (ayat 2), “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang
layak bagi kemanusiaan”. Dipasal ini sudah tertulis jelas bahwa setiap warga
negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak, tetapi pada
kenyataannya tidak seperti itu. Di Indonesia sendiri banyak sekali orang yang
menjadi penggangguran, tidak bekerja. Karena lapangan pekerjaan yang terlalu
sedikit, atau mungkin karena latar belakang pendidikan mereka yang tidak sesuai
dengan kriteria perusahaan. Dan banyak sekali warga negara Indonesia yang tidak
bisa mendapatkan penghidupan yang layak, banyak sekali masyarakat yang miskin,
yang jauh sekali dengan kata layak. Mereka inilah yang tidak pernah dilihat
atau yang luput dari perhatian pemerintah. Jadi pada Pasal 27 (ayat 2) ini
belum terwujudkan di dalam kehidupan nyata pada warga negara Indonesia.
Kesimpulan :
Hak
dan Kewajiban sebagai warga negara haruslah seimbang. Kita sebagai warga negara
harus tahu dan dapat membedakan yang mana hak sebagai warga negara dan yang
mana kewajiban sebagai warga negara. Kita jangan hanya menuntut hak saja tetapi
kita juga harus melaksanakan kewajiban yang sudah tercantum dalam
Undang-Undang Dasar 1945.
Jika
hak dan kewajiban seimbang dan terpenuhi, maka kehidupan masyarakat akan aman
sejahtera. Tetapi jika kita lebih memikirkan hak daripada kewajiban semuanya
tidak akan mendapatkan kesejahteraan yang diinginkan dalam arti lain hak dan
kewajiban di Indonesia ini tidak akan pernah seimbang. . Untuk itu, kesadaran
warga negara sangatlah dibutuhkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar