SISA HASIL USAHA
1. Pengertian Sisa Hasil
Usaha (SHU)
Menurut
pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut :
a) Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam
satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk
pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
b) SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa
usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta
digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi,
sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
c) Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
d) Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya
ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
e) Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung
besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan
koperasi.
f) Semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin
besar SHU yang akan diterima.
Sehingga
dapat disimpulkan bahwa Sisa Hasil Usaha adalah pendapatan KOPERASI yang
diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya yang dapat
dipertanggungjawabkan, penyusutan, dan kewajiban lainnya termasuk Pajak dan
Zakat yang harus dibayarkan dalam tahun buku yang bersangkutan.
2. Informasi SHU
Beberapa informasi dasar tentang SHU :
1.SHU total koperasi pada satu
tahun buku
2.Bagian SHU anggota
3.Total simpanan seluruh anggota
4.Jumlah simpanan per anggota
5.volume usaha per anggota
6. Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
7. Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha
anggota
3. Istilah-istilah dari informasi dasar
• SHU Total adalah SHU yang terdapat pada neraca
atau laporan laba-rugi koperasi setelah pajak (profit after tax)
• Transaksi anggota adalah kegiatan ekonomi (jual
beli barang atau jasa), antara anggota terhadap koperasinya.
• Partisipasi modal adalah kontribusi anggota
dalam memberi modal koperasinya, yaitu bentuk simpanan pokok, simpanan wajib,
simpanan usaha, dan simpanan lainnya.
• SHU Total adalah SHU yang terdapat pada neraca
atau laporan laba-rugi koperasi setelah pajak (profit after tax)
• Transaksi anggota adalah kegiatan ekonomi (jual
beli barang atau jasa), antara anggota terhadap koperasinya.
• Partisipasi modal adalah kontribusi anggota
dalam memberi modal koperasinya, yaitu bentuk simpanan pokok, simpanan wajib,
simpanan usaha, dan simpanan lainnya.
4. Rumusan pembagian SHU
Menurut UU No. 25 tahun 1992 pasal 5
ayat (1), mengatakan bahwa “Pembagian
SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki
seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha
anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan
keadilan”.
Dengan demikian, SHU koperasi yang
diterima oleh anggota bersumber dari dua kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh
anggota sendiri, yaitu :
·
SHU atas
jasa modal
Pembagian ini juga sekaligus
mencerminkan anggota sebagai pemilik ataupun investor, karena jasa atas
modalnya (simpanan) tetap diterima oleh koperasinya sepanjang koperasi tersebut
menghasilkan SHU pada tahun buku yang bersangkutan.
·
SHU atas
jasa usaha
Jasa ini menegaskan bahwa anggota
koperasi selain pemilik juga sebagai pemakai atau pelanggan.
Secara umum SHU koperasi dibagi
sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pada anggaran dasar/anggaran rumah
tangga koperasi sebagai berikut:
- Cadangan koperasi
- Jasa anggota
- Dana Pengurus
- Dana karyawan
- Dana pendidikan
- Dana sosial
- Dana untuk pembangunan lingkungan
Tentunya tidak semua komponen diatas
harus diadopsi oleh koperasi dalam membagi SHU-nya. Hal ini sangat tergantung
pada keputusan anggota yang ditetapkan dalam Rapat Anggota.
A. SHU per anggota
SHU Koperasi = Y + X
Dimana:
SHU Koperasi : Sisa Hasil Usaha
Koperasi
Y : SHU Koperasi yang dibagi atas
Aktivitas Ekonomi
X : SHU Koperasi yang dibagi atas
Modal Usaha
B. SHU
per anggota dengan model matematika
SHU Koperasi = Y + X
Dengan :
SHU Koperasi AE = Ta/Tk (Y)
SHU Koperasi MU = Sa/Sk (X)
Dimana :
SHU Koperasi : Total Sisa Hasil Usaha
per Anggota
SHU Koperasi AE : SHU Koperasi
Aktivitas Ekonomi
SHU Koperasi MU : SHU Koperasi
Anggota atas Modal Usaha
Y : Jasa Usaha Anggota
X : Jasa Modal Anggota
Ta : Total transaksi Anggota
Tk : Total transaksi Koperasi
Sa : Jumlah Simpanan Anggota
Sk : Simpanan anggota total (Modal
sendiri total)
5. Prinsip-prinsip Pembagian SHU Koperasi
·
SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
·
SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha
yang dilakukan anggota sendiri.
·
Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
·
SHU anggota dibayar secara tunai
6. Pembagian SHU per Anggota
SHU per anggota haruslah diberikan secara tunai,
karena dengan demikian koperasi membuktikan dirinya sebagai badan usaha yang
sehat kepada anggota dan masyarakat mitra bisnisnya.
Contoh :
Perhitungan SHU (Laba/Rugi) Koperasi
A Tahun Buku 1998 (Rp000)
Penjualan /Penerimaan Jasa
|
Rp 850.077
|
Pendapatan lain
|
Rp 110.717
|
|
Rp 960.794
|
Harga Pokok Penjualan
|
Rp (300.539)
|
Pendapatan Operasional
|
Rp 659.888
|
Beban Operasional
|
Rp (310.539)
|
Beban Administrasi dan Umum
|
Rp (35.349)
|
SHU Sebelum Pajak
|
Rp 214.00
|
Pajak Penghasilan (PPH Ps 21)
|
Rp (34.000)
|
SHU setelah Pajak
|
Rp 280.000
|
Sumber SHU
SHU Koperasi A setelah pajak Rp
280.000
Sumber SHU:
- Transaksi Anggota Rp 200.000
- Transaksi Non Anggota Rp 80.000
Pembagian SHU menurut Pasal 15,
AD/ART Koperasi A:
a. Cadangan
: 40% X 200.000 ; Rp 80.000
b. Jasa
Anggota : 40 % X 200.000 : Rp 80.000
c. Dana
Pengurus : 5% X 200.000 : Rp 10.000
d. Dana
Karyawan : 5 % X 200.000 : Rp 10.000
e. Dana
Pendidikan : 5 % X 200.000 : Rp 10.000
f. Dana
Sosaial : 5 % X 200.000 : Rp 10.000
Rapat anggota menetapkan bahwa SHU
bagian Anggota dibagi sebagai berikut:
Jasa Modal : 30% X Rp 80.000.000
Rp24.000.000
Jasa Usaha : 70% X Rp 80.000.000 Rp
56.000.000
Jumlah anggota,simpanan dan volume
usaha koperasi:
Jumlah Anggota : 142 orang
Total Simpanan Anggota : Rp
345.420.000
Total Transaksi Anggota : Rp
2.340.062.000.
Contoh:
SHU yang diterima per anggota
SHU Usaha Adi = 5.500/2.340.062
(56.000) = Rp 131,62
SHU Modal Adi = 800/345.420 (24.000)
= Rp 55,58
Dengan demikian, jumlah SHU yang
diterima Adi adalah:
Rp 131.620 + Rp 55.580 = Rp 187.200
POLA MANAJEMEN KOPERASI INDONESIA
Koperasi seperti halnya organisasi yang
lain membutuhkan pola manajemen yang baik agar tujuan koperasi tercapai dengan
efisien.
Hal yang membedakan manajemen koperasi dengan manajemen umum adalah terletak
pada unsur-unsur manajemen koperasi yaitu rapat anggota, pengurus, dan
pengawas. Adapun tugas masing-masing dapat diperinci sebagai berikut : Rapat
anggota bertugas untuk menetapkan anggaran dasar, membuat kebijaksanaan umum,
mengangkat/memberhentikan pengurus dan pengawas. Pengurus koperasi bertugas
memimpin koperasi dan usaha koperasi sedangkan Pengawas tugasnya mengawasi
jalannya koperasi.
Untuk koperasi yang unit usahanya banyak dan luas, pengurus dimungkinkan
mengangkat manajer dan karyawan. Manajer atau karyawan tidak harus anggota
koperasi dan seyogyanya memang diambil dari luar koperasi supaya pengawasannya
lebih mudah. Mereka bekerja karena ditugasi oleh pengurus, maka mereka juga
bertanggung jawab kepada pengurus. Di bawah ini akan dibahas mengenai beberapa
pola manajemen koperasi yang nantinya akan membantu koperasi tersebut dalam
mencapai tujuannya :
A.
Perencanaan
Perencanaan merupakan proses dasar manajemen. Dalam perencanaan manajer
memutuskan apa yang harus dilakukan, kapan harus dilakukan, bagaimana melakukan
dan siapa yang harus melakukan. etiap organisasi memerlukan perencanaan. Baik
organisasi yang bersifat kecil maupun besar sama saja membutuhkan perencanaan. Hanya
dalam pelaksanaannya diperlukan penyesuaian-penyesuaian mengingat bentuk,
tujuan dan luas organisasi yang bersangkutan.
Perencanaan yang baik adalah perencanaan yang fleksibel, sebab perencanaan akan
berbeda dalam situasi dan kondisi yang berubah-ubah di waktu yang akan datang.
Apabila perlu dalam pelaksanaannya diadakan perencanaan kembali sehingga
semakin cepat cita-cita/tujuan organisasi untuk dicapai.
Perencanaan dalam Koperasi :
Organisasi koperasi sama dengan organisasi yang lain, perlu dikelola dengan
baik agar dapat mencapai tujuan akhir seefektif mungkin. Fungsi perencanaan
merupakan fungsi manajemen yang sangat penting karena merupakan dasar bagi
fungsi manajemen yang lain. Agar tujuan akhir koperasi dapat dicapai maka
koperasi harus membuat rencana yang baik, dengan melalui beberapa langkah dasar
pembuatan rencana yaitu menentukan tujuan organisasi mengajukan beberapa
alternatif cara mencapai tujuan tersebut dan kemudian alternatif-alternatif
tersebut harus dikaji satu per satu baik buruknya sebelum diputuskan alternatif
mana yang dipilih
Tipe rencana yang dapat diambil dalam koperasi dapat bermacam-macam tergantung
pada jangka waktu dan jenjang atau tingkatan manajemen.
B.
Pengorganisasian dan Struktur Organisasi
Pengorganisasian merupakan suatu proses
untuk merancang struktur formal, mengelompokkan dan mengatur serta membagi
tugas-tugas atau pekerjaan di antara para anggota organisasi, agar tujuan
organisasi dapat dicapai secara efisien. Pelaksanaan proses pengorganisasian
akan mencerminkan struktur organisasi yang mencakup beberapa aspek penting
seperti:
1. Pembagian kerja,
2. Departementasi,
3. Bagan organisasi,
4. Rantai perintah dan kesatuan perintah,
5. Tingkat hierarki manajemen, dan
6. Saluran komunikasi dan sebagainya.
Struktur Organisasi dalam Koperasi :
Sebagai pengelola koperasi, pengurus menghadapi berbagai macam masalah yang
harus diselesaikan. Masalah yang paling sulit adalah masalah yang timbul dari
dalam dirinya sendiri, yaitu berupa keterbatasan. Keterbatasan dalam hal
pengetahuan paling sering terjadi, sebab seorang pengurus harus diangkat oleh,
dan dari anggota, sehingga belum tentu dia merupakan orang yang profesional di
bidang perusahaan. Dengan kemampuannya yang terbatas, serta tingkat pendidikan
yang terbatas pula, pengurus perlu mengangkat karyawan yang bertugas
membantunya dalam mengelola koperasi agar pekerjaan koperasi dapat diselesaikan
dengan baik.
Dengan masuknya berbagai pihak yang ikut membantu pengurus mengelola usaha
koperasi, semakin kompleks pula struktur organisasi koperasi tersebut.
Pemilihan bentuk struktur organisasi koperasi harus disesuaikan dengan macam
usaha, volume usaha, maupun luas pasar dari produk yang dihasilkan. Pada
prinsipnya semua bentuk organisasi baik, walaupun masing-masing mempunyai kelemahan.
C. Pengarahan
Pengarahan merupakan fungsi manajemen yang sangat penting. Sebab masing-masing
orang yang bekerja di dalam suatu organisasi mempunyai kepentingan yang
berbeda-beda. Supaya kepentingan yang berbeda-beda tersebut tidak saling
bertabrakan satu sama lain, maka pimpinan perusahaan harus dapat mengarahkannya
untuk mencapai tujuan perusahaan.
Seorang karyawan dapat mempunyai prestasi kerja yang baik, apabila mempunyai
motivasi. Maka dari itu, tugas pimpinan perusahaan adalah memotivasi karyawannya
agar mereka menggunakan seluruh potensi yang ada dalam dirinya untuk mencapai
hasil yang sebaik-baiknya. Supaya manajer atau pimpinan perusahan dapat
memberikan pengarahan yang baik, pertama-tama ia harus mempunyai kemampuan
untuk memimpin perusahaan dan harus pandai mengadakan komunikasi secara
vertikal.
Manajemen Kepegawaian :
Seorang manajer kepegawaian adalah pembantu pengurus yang diserahi tugas
mengurus administrasi kepegawaian, yang mencakup:
* Mendapatkan pegawai yang mau bekerja dalam koperasi,
* Meningkatkan kemampuan kerja pegawai,
* Menciptakan suasana dan hubungan kerja yang baik sehingga para karyawan
tersebut tidak bosan bekerja bahkan dapat meningkatkan prestasinya,
* Melaksanakan kebijaksanaan yang dibuat pengurus, mengawasi pelaksanaannya dan
menyampaikan informasi maupun laporan kepada pengurus secara teratur,
* Memberikan saran-saran/usul-usul perbaikan.
D. Pengawasan
Pengawasan adalah suatu usaha sistematik untuk membuat semua kegiatan
perusahaan sesuai dengan rencana. Proses pengawasan dapat dilakukan dengan
melalui beberapa tahap, yaitu menetapkan standar, membandingkan kegiatan yang
dilaksanakan dengan standar yang sudah ditetapkan, mengukur
penyimpangan-penyimpangan yang terjadi, kemudian mengambil tindakan koreksi
apabila diperlukan. Setiap perusahaan mengadakan pengawasan dengan tujuan agar
pelaksanaan kegiatan sesuai dengan rencana yang sudah ditetapkan.
Ada beberapa alasan yang dapat diberikan mengapa hampir setiap perusahaan
menghendaki adanya proses pengawasan yang baik. Alasan-alasan tersebut antara
lain:
* Manajer dapat lebih cepat mengantisipasi perubahan lingkungan,
* Perusahaan yang besar akan lebih mudah dikendalikan,
* Kesalahan-kesalahan yang dilakukan oleh anggota organisasi dapat dikurangi.
Berdasarkan waktu melakukan pengawasan, dikenal ada tiga tipe pengawasan yaitu,
feedforward controll, concurrent controll, dan feedback control.
Teknik dan Metode Pengawasan :
Secara garis besar pengawasan dapat dibagi menjadi dua, yaitu metode pengawasan
kualitatif dan metode pengawasan kuantitatif. Pengawasan kualitatif dilakukan
oleh manajer untuk menjaga performance organisasi secara keseluruhan, sikap
serta performance karyawan. Metode pengawasan kuantitatif dilakukan dengan
menggunakan data, biasanya digunakan untuk mengawasi kuantitas maupun kualitas
produk. Ada beberapa cara yang biasa digunakan untuk mengadakan pengawasan
kuantitatif, antara lain: dengan menggunakan anggaran, mengadakan auditing,
analisis break even, analisis rasio dan sebagainya.
Kita dapat melihatnya dalam program keterkaitan yang dicanangkan sebagai
Gerakan Nasional muncul 4 (empat) macam pola hubungan kemitraan, yaitu:
1. Pola Dagang.
Keterkaitan merupakan hubungan dagang biasa antara produsen/koperasi dan
pemasar/pengusaha.
2. Pola Vendor.
Kerjasama dilakukan untuk memenuhi kebutuhan operasional perusahan yang menjadi
bapak angkat.
3. Pola Subkontrak.
Kerjasama dilakukan dalam hubungan produk yang dihasilkan oleh koperasi menjadi
bagian dalam sistem produksi bapak angkat.
4. Pola Pembinaan.
Pola ini dikembangkan untuk memberi kesempatan kepada koperasi yang memiliki
potensi produksi tetapi lemah dalam pemasaran.
Ke-empat pola tersebut memperlihatkan bahwa koperasi ditempatkan sebagai sub
sistem dari perusahaan swasta/BUMN. Padahal koperasi mempunyai kemampuan untuk
ditempatkan sebagai related system. Dengan demikian fokus perhatian umumnya
terarah kepada koperasi primer, sedangkan pengembangan koperasi sekunder dan
tersier tidak berjalan sebagaimana mestinya. Dengan hanya menjadi subsistem
maka koperasi berada pada posisi bargaining yang lemah.
Memasuki millennium ketiga ini sudah seharusnya dilakukan upaya-upaya yang
lebih teratur dan konsisten untuk membuat koperasi mampu berusaha di bidang
ekpor-impor. Koperasi harus didorong untuk tumbuh dalam satu jaringan kerja
(network) dan tidak hanya menjadi sub sistem perusahaan swasta.
Pemerintah dapat mengalokasikan dana untuk pengembangan koperasi dengan
membangun unit-unit quality control guna menetapkan standar ekspor serta
meningkatkan kualitas produk dari koperasi-koperasi produksi. Disamping itu
juga membangun unit-unit promosi (Rumah Produk Indonesia) yang memperlihatkan
bebagai sample produk dari koperasi yang mempunyai standar ekspor.
Telah disinggung terdahulu bahwa perhatian pembinaan yang hanya terfokus kepada
koperasi primer akan memperlambat perkembangan koperasi di Indonesia. Untuk itu
sudah seharusnya focus perhatian pembinaan disebarkan meliputi juga koperasi
sekunder dan tersier dalam suatu sistem pembinaan terpadu.
Sumber
: