BENTUK DAN JENIS KOPERASI
1.
Bentuk
Koperasi Indonesia
Ketentuan Pasal
15 UU No. 25 tahun 1992 menyatakan bahwa Koperasi dapat berbentuk Koperasi
Primer atau Koperasi Sekunder.
Koperasi
Sekunder, menurut penjelasan dari undang-undang tersebut, adalah meliputi semua
koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan Koperasi Primer dan / atau
Koperasi Sekunder. Berdasarkan kesamaan kepentingan dan tujuan efesiannya,
Koperasi Sekunder dapat didirikan oleh koperasi sejenis maupun berbagai jenis
atau tingkatan. Dalam hal koperasi mendirikan koperasi Sekunder dalam berbagai
tingkatan, seperti yang selama ini dikenal sebagai pusat, Gabungan dan Induk,
maka jumlah tingkatan maupun penanamannya diatur sendiri oleh Koperasi yang
bersangkutan.
Jika dilihat kembali ketentuan Pasal
15 dan 16 UU No. 12 Tahun 1967 tentang pokok-pokok koperasi.
2.
Jenis
Koperasi di Indonesia
Dalam ketentuan pasal 16 UU No. 25
Tahun 1992 dinyatakan bahwa jenis koperasi didasarkan pada kesamaan kegiatan
dan kepentingan ekonomi anggotanya. Sedangkan dalam penjelasan pasal tersebut,
mengenai jenis koperasi ini diuraikan seperti antara lain: Koperasi Simpan
Pinjam, Koperasi Konsumen, Koperasi Produsen, Koperasi Pemasaran, Koperasi
Jasa. Untuk koperasi-koperasi yang dibentuk oleh golongan fungsional seperti
Pegawai Negeri, Anggota ABRI, karyawan dan sebagainya, bukanlah merupakan suatu
jenis koperasi tersendiri.
Mengenai penjenisan koperasi ini,
jika ditinjau dari berbagai sudut pendekatan, maka dapatlah diuraikan sebagai
berikut :
A.
Berdasar pendekatan sesjarah timbulnya gerakan koperasi, maka
dikenal jenis-jenis koperasi seperti berikut :
1)
Koperasi komsumsi;
2)
Koperasi kredit; dan
3)
Koperasi produksi;
B.
Berdasar pendekatan menurut lapangan usaha dan/atau tempat tinggal
para anggota, maka dikenal beberapa jenis koperasi antara lain :
1) Koperasi
Desa adalah koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari penduduk
desa yang mempunyai kepentingan-kepentingan yang sama dalam koperasi dan
menjalankan aneka usaha dalam suatu lingkungan tertentu. Untuk suatu daerah
kerja tingkat desa, sebaiknya hanya ada satu koperasi desa yang tidak hanya
menjalankan kegiatan usaha bersifat single purpose , tetapi juga kegiatan usaha
yang bersifat multi purpose (serba usaha) untuk mencukupi kebutuhan para
anggotanya dalam satu lingkungan tertentu, misalnya :
a. Usaha pembelian alat-alat
tani.
b. Usaha pembelian dan
penyeluran pupuk.
c. Usaha pembelian dan
penjualan kebutuhan hidup sehari-hari.
2) Koperasi
Unit Desa (KUD). Koperasi unit desa ini berdasar Instruksi Presiden Republik
Indonesia No. 4 Tahun 1973, adalah merupakan bentuk antara dari Badan Usaha
Unit Desa (BUUD) sebagau suatu lembaga ekonomi berbentuk koperasi, yang dalam
perkembangannya kemudian dilebur atau disatukan menjadi satu KUD. Dengan
keluarnya Instruksi Presiden RI No. 2 Tahun1978, KUD bukan lagi merupakan
bentuk antara dari BUUD tetapi telah menjadi organisasi ekonomi yang merupakan
wadah bagi pengembangan berbagai kegiatan masyarakat pedesaan itu sendiri serta
memberikan pelayanan dan masyarakat pedesaan.
3) Koperasi
Konsumsi, adalah koperasi yang anggotanya terdiri dari tiap-tiap orang
yang mempunyai kepentingan langsung dalam lapangan konsumsi. Koperasi jenis ini
bisanya menjalankan usaha untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari para anggotanya
dan masyarakat sekitarnya.
4) Koperasi
Pertanian (Koperta), adalah koperasi yang anggotanya terdiri dari para petani pemilik
tanah, atau buruh tani dan orang yang berkepenringan serta bermata penaharian
yang berhubungan dengan usaha-usaha pertanian.
5) Koperasi
Peternakan, adalah koperasi yang anggotanya terdiri dari peternak, pengusaha
peternakan yang bekepentingan serta bermata pencaharian yang berhubungan dengan
soal-soal pertanian.
6)
Koperasi
Perikanan, adalah koperasi yang anggotanya terdiri dari para peternak ikan,
pengusaha perikanan dan sebaginya yang berkepentingan dengan mata pencaharian
soal-soal perikanan.
7) Koperasi
Kerajinan atau Koperasi Industri, adalah anggotanya terdiri
dari para pengusaha kerajinan/industri dan buruh yang berkepentingan serta mata
pencahariannya langsung berhubungan denan kerajinan atau industry.
8) Koperasi
Simpan Pinjam atau Koperasi Kredit, adalah koperasi yang anggotanya
terdiri dari orang-orang yang mempunyai lepentingan langsung dalam soal-soal
dalam perkreditan atau simpan pinjam.
C.
Berdasar pendekatan menurut golongan fungsi onal, maka dikenal
jenis-jenis koperasi seperti antara lain :
1)
Koperasi Pegawai Negeri (KPN)
2)
Koperasi Angkatan Darat (KOPAD)
3)
Koperasi Angkatan Laut (KOPAL)
4)
Koperasi Angkatan Udara (KOPAU)
5)
Koperasi Angkatan Kepolisian (KOPAK)
6)
Koperasi Pensiunan Angkatan Darat
7)
Koperasi Pensiunan Pegawai Negeri
D.
Berdasar pendekatan sifat khusus dari aktivitas dan kepentingan
ekonominya, maka dikenal jenis-jenis koperasi seperti antara lain :
1)
Koperasi Batik
2)
Bank Koperasi
3)
Koperasi Asuransi
PERMODALAN KOPERASI
Simpanan
sebagai istilah penamaan modal koperasi pertama kali digunakan dalam UU 79
tahun 1958, yaitu UU koperasi pertama setelah kemerdekaan. Sejak saat itu
sampai sekarang modal koperasi adalah simpanan.
A. Sumber – Sumber Modal Koperasi (UU
NO.25/1992)
• Modal Sendiri (equity capital)
• Modal Pinjaman (dept capital)
• Modal Sendiri (equity capital)
• Modal Pinjaman (dept capital)
Modal
sendiri terdiri dari :
1) Simpanan pokok, adalah sejumlah uang
yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi
anggota.
2) Simpanan wajib, adalah sejumlah uang
yang wajib dibayarkan anggota dalam jangka waktu tertentu. Biasanya dibayar
tiap bulan.
3) Simpanan sukarela, merupakan
simpanan yang jumlah dan waktu pembayarannya tidak ditentukan. Simpanan
sukarela dapat diambil anggota sewaktu-waktu.
4) Dana cadangan, adalah sejumlah uang
yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil Usaha (SHU). Dana cadangan berfungsi
untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila
diperlukan.
5) Dana hibah, adalah dana pemberian
dari orang atau lembaga lain kepada koperasi.
Modal
pinjaman dapat berasal dari:
1)
Anggota
2)
Koperasi
lain
3)
Bank
4)
Sumber lain
yang sah
B. Sumber – sumber Modal Koperasi (UU
NO.12/1967)
• Simpanan Pokok
• Simpanan Wajib
• Simpanan Sukarela
• Modal Sendiri
• Simpanan Pokok
• Simpanan Wajib
• Simpanan Sukarela
• Modal Sendiri
DISTRIBUSI CADANGAN KOPERASI
·
Cadangan
menurut UU No.25/1992 adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa
hasil usaha yang dimasukan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian
koperasi bila diperlukan.
·
Sesuai
anggaran dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa 25% dari SHU
yang diperoleh dari usaha anggota di sisihkan untuk cadangan , sedangkan SHU
yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60% disisihkan untuk cadangan.
MANFAAT DISTRIBUSI CADANGAN
·
Memenuhi
kewajiban tertentu
·
Meningkatkan
jumlah operating capital koperasi
·
Sebagai
jaminan untuk kemungkinan – kemungkinan rugi di kemudian hari
·
Perluasan
usaha
FUNGSI DAN PERAN KOPERASI
Sebagaimana dikemukakan
dalam pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992, fungsi dan peran koperasi di Indonesia
seperti berikut ini :
1) Membangun
dan mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial
Potensi dan kemampuan ekonomi para anggota koperasi pada umumnya relatif kecil.
Melalui koperasi, potensi dan kemampuan ekonomi yang kecil itu dihimpun sebagai
satu kesatuan, sehingga dapat membentuk kekuatan yang lebih besar. Dengan
demikian koperasi akan memiliki peluang yang lebih besar dalam meningkatkan
kesejahteraan ekonomi dan sosial masyarakat pada umumnya dan anggota koperasi
pada khususnya.
2) Turut
serta secara aktif dalam upaya meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan
masyarakat Selain diharapkan untuk dapat meningkatkan kesejahteraan ekonomi
para anggotanya, koperasi juga diharapkan dapat memenuhi fungsinya sebagai
wadah kerja sama ekonomi yang mampu meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan
masyarakat pada umumnya. Peningkatan kualitas kehidupan hanya bisa dicapai
koperasi jika ia dapat mengembangkan kemampuannya dalam membangun dan
meningkatkan kesejahteraan ekonomi anggota-anggotanya serta masyarakat
disekitarnya.
3) Memperkokoh
perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional
Koperasi adalah satu-satunya bentuk perusahaan yang dikelola secara demokratis.
Berdasarkan sifat seperti itu maka koperasi diharapkan dapat memainkan
peranannya dalam menggalang dan memperkokoh perekonomian rakyat. Oleh karena itu
koperasi harus berusaha sekuat tenaga agar memiliki kinerja usaha yang tangguh
dan efisien. Sebab hanya dengan cara itulah koperasi dapat menjadikan
perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional.
4) Berusaha
untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha
bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi Sebagai salah
satu pelaku ekonomi dalam sistem perekonomian Indonesia, koperasi mempunyai
tanggung jawab untuk mengembangkan perekonomian nasional bersama-sama dengan
pelaku-pelaku ekonomi lainnya. Namun koperasi mempunyai sifat-sifat khusus yang
berbeda dari sifat bentuk perusahaan lainnya, maka koperasi menempati kedudukan
yang sangat penting dalam sistem perekonomian Indonesia. Dengan demikian
koperasi harus mempunyai kesungguhan untuk memiliki usaha yang sehat dan
tangguh, sehingga dengan cara tersebut koperasi dapat mengemban amanat dengan
baik.
Sumber
:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar