PENDAHULUAN
Pembangunan
ketahanan pangan, sesuai dengan Undang-Undang No. 7 Tahun 1996 tentang pangan,
bertujuan untuk mewujudkan ketersediaan pangan bagi seluruh rumah tangga, dalam
jumlah yang cukup,mutu dan gizi yang layak, aman dikonsumsi, merata serta terjangkau
oleh setiap individu. Untuk menjamin keberlanjutannya, GBHN 1999-2004 telah
mengatakan bahwa ketahanan pangan dikembangkan dengan bertumpu pada keragaman
sumberdaya bahan pangan, kelembagaan dan budaya lokal/domestik, distribusi
ketersediaan pangan mencapai seluruh wilayah dan peningkatan pendapatan
masyarakat agar mampu mengakses pangan secara berkelanjutan.
Selain
itu GBHN juga mengarahkan bahwa arah pembangunan ekonomi nasional : 1).
Mengembangkan perekonomian yang berorientasi global sesuai dengan kemajuan
teknologi dengan membangun keunggulan kompetitif berdasarkan keunggulan
komperatif sebagai negara maritim dan agraris, sesuai kompetensi dan produk
unggulan di setiap daerah; 2). Memberdayakan pengusaha kecil dan menengah serta
koperasi agar lebih efisien, produktif dan berdaya saing dengan menciptakan
iklim berusaha yang kondusif dan peluang usaha seluas-luasnya.
PEMBAHASAN
Peningkatan ketahanan pangan masyarakat masih
menghadapi berbagai masalah baik pada tingkat mikro maupun makro. Pada sisi
mikro, upaya pemantapan ketahanan pangan menghadapi tantangan utama dengan
masih besarnya proporsi penduduk yang mengalami kerawanan pangan mendadak,
karena bencana alam dan musibah serta kerawanan pangan kronis karena
kemiskinan. Sedangkan pada sisi makro, upaya pemantapan ketahanan pangan
menghadapi tantangan utama pada peningkatan optimalisasi pemanfaatan sumberdaya
pangan domestik dan peningkatan kapasitas produksi pangan dalam era keterbukaan
ekonomi dan perdagangan global.
Ketahanan
pangan sendiri diartikan sebagai terpenuhinya pangan dengan ketersediaan yang cukup, tersedia setiap saat di semua daerah, mudah memperoleh, aman dikonsumsi dan harga yang terjangkau.
Adapun Program peningkatan ketahanan pangan. Program peningkatan ketahanan pangan dimaksudkan untuk mengoperasionalkan pembangunan dalam rangka mengembangkan sistem ketahanan pangan baik di tingkat nasional maupun ditingkat masyarakat. Pangan dalam arti luas mencakup pangan yang berasal dari tanaman, ternak dan ikan untuk memenuhi kebutuhan atas karbohidrat, protein lemak dan vitamin serta
mineral yang bermanfaat bagi pertumbuhan kesehatan manusia.
Tujuan program ketahanan
pangan adalah :
1. Meningkatnya ketersediaan pangan.
2. Mengembangkan diversifikasi pangan.
3. Mengembangkan kelembagaan pangan.
4. Mengembangkan usaha pegelolaan pangan.
Sasaran yang ingin dicapai dari program ini adalah :
1. Tercapainya ketersediaan pangan di tingkat
regional dan masyarakat
yang cukup.
2. Mendorong partisipasi masyarakat dalam mewujudkan ketahanan pangan meningkatnya keanekaragaman konsumsi pangan masyarakat dan menurunnya ketergantungan pada pangan pokok beras
melalui pengalihan konsumsi non beras.
Pelaksanaan program peningkatan
ketahanan pangan ini dioperasionalkan dalam bentuk 4 (empat) kegiatan pokok sebagai berikut
:
A. Peningkatan mutu intensifikasi yang dilaksanankan dalam bentuk usaha
peningkatan produktivitas melalui upaya penerapan
teknologi tepat guna, peningkatan pengetahuan dan keterampilan petani dalam rangka penerapan
teknologi spesifik lokasi.
B. Peluasan areal tanam (ekstensifikasi) yang dilaksanakan dalam bentuk pengairan serta perluasan baku lahan dan
peningkatan indeks pertanaman melalui percepatan pengolahan tanah, penggarapan lahan tidur dan
terlantar.
C. Pengamanan produksi yang ditempuh melalui penggunaan teknologi panen yang tepat, pengendalian organisme pengganggu tanaman dan bantuan sarana
produksi terutama benih, pada petani
yang lahannya mengalami puso.
D. Rehabilitas dan konservasi lahan dan air tanah dan
air tanah, dilaksanakan dalam bentuk upaya
perbaikan kualitas lahan kritis/marginal dan pembuatan terasering
serta embung dan rorak/jebakan air.
PENUTUP
Kesimpulan :
Ketahanan
pangan dapat diartikan sebagai terpenuhinya pangan dengan ketersediaan yang cukup, tersedia setiap saat di semua daerah, mudah memperoleh, aman dikonsumsi dan harga yang terjangkau.
Adapun program yang harus dilakukan yaitu Program peningkatan ketahanan pangan. Program
peningkatan ketahanan pangan dimaksudkan untuk mengoperasionalkan pembangunan dalam rangka mengembangkan sistem ketahanan pangan baik di tingkat nasional maupun ditingkat masyarakat.
SUMBER :