Minggu, 28 April 2013

Keanekaragaman Bangsa Indonesia dan Potensi Konflik



KEANEKARAGAMAN BANGSA INDONESIA


PENDAHULUAN

            Perbedaan adalah sesuatu yang alami dan wajar. Pernahkah kalian mengamati tentang sekeliling kalian? Adakah perbedaan atau persamaan di antara kalian dan teman yang lain? Dalam satu kelas, mungkin ada anak yang berambut keriting, berkulit putih, cokelat atau hitam. Perbedaan warna kulit atau bentuk fisik jangan dijadikan sumber perpecahan. Indonesia adalah negara yang kaya akan ragam budaya dan suku bangsa. Dalam setiap suku bangsa terdapat kebudayaan yang berbeda-beda.selain itu masing-masing suku juga memiliki norma sosial yang mengikat masyarakat di dalamnya agar taat dan melakukan segala yang tertera didalamnya. Setiap suku bangsa di indonesia memiliki norma-norma sosial yang berbeda-beda.


PEMBAHASAN

1.      BENTUK KERAGAMAN BUDAYA BANGSA INDONESIA

            Kebudayaan berasal dari bahasa Sansekerta, yaitu “buddhayah” yang merupakan bentuk jamak dari ‘buddhi” (budi atau akal). Kebudayaan diartikan sebagai hal –hal yang berkaitan dengan budi dan akal. Sedang dalam bahasa Inggris, kebudayaan dikenal dengan istilah culture yang berasal dari bahasa Latin “colere”, yaitu mengolah, mengerjakan tanah, membalik tanah atau diartikan bertani.

            Budaya memiliki sifat universal, artinya terdapat sifat-sifat umum yang melekat pada setiap budaya, kapan pun dan dimanapun budaya itu berada. Adapun sifat itu adalah
A.    Kebudayaan adalah milik bersama.
B.     Kebudayaan merupakan hasil belajar.
C.     Kebudayaan didasarkan pada lambang.
D.    Kebudayaan terintegrasi.
E.     Kebudayaan dapat disesuaikan.
F.      Kebudayaan selalu berubah.
G.    Kebudayaan bersifat nisbi (relatif).

            Dalam kebudayaan juga terdapat pola-pola perilaku (pattern of behavior) yang merupakan cara-cara masyarakat bertindak atau berkelakuan yang harus diikuti oleh semua anggota masyarakat tersebut. Adapun subtansi atau isi utama budaya adalah:.
A.    Sistem pengetahuan, berisi pengetahuan tentang alam sekitar, flora dan fauna sekitar tempat tinggal, zat-zat bahan mentah dan benda-benda dalam lingkungannya, tubuh manusia, sifat-sifat dan tingkah laku sesama manusia serta ruang dan waktu. .
B.     Sistem nilai budaya, adalah sesuatu yang dianggap bernilai dalam hidup.
C.     Kepercayaan, inti kepercayaan itu adalah usaha untuk tetap memelihara hubungan dengan mereka yang sudah meninggal.
D.    Persepsi, yaitu cara pandang dari individu atau kelompok masyarakat tentang suatu permasalahan.
E.     Pandangan hidup, yaitu nilai-nilai yang dipilih secara selektif oleh masyarakat. Pandangan hidup dapat berasal dari norma agama (dogma), ideologi negara atau renungan atau falsafah hidup individu.
F.      Etos budaya, yaitu watak khas dari suatu budaya yang tampak dari luar

2.      PERSEBARAN SUKU BANGSA DI INDONESIA
            Suku bangsa adalah bagian dari suatu bangsa. Suku bangsa mempunyai ciri-ciri mendasar tertentu. Ciri-ciri itu biasanya berkaita dengan asal-usul dan kebudayaan.

            Ada beberapa ciri yang dapat digunakan untuk mengenal suatu suku bangsa, yaitu: ciri fisik, bahasa, adapt istiadat, dan kesenian yang sama. Contoh ciri fisik : warna kulit, rambut, wajah, dan bentuk badan.

            Ada 2 teori yang menyatakan asal mula nenek moyang bangsa Indonesia, yaitu berasal dari daratan Cina Selatan, suku bangsa Yunan dan berasal dari Nusantara (dari berasal dari luar tapi berkembang dari Indonesia sendiri)

A.    Penduduk Indonesia berasal dari daratan Cina selatan, Suku bangsa Yunan. Menurut teori pertama ini Suku bangsa Yunan dating ke Indonesia secara bergelombang. Ada 2 gelombang terpenting antara lain:
1.      Gelombang pertama terjadi sekitar 3.000 tahun yang lalu. Mereka dikenal sebagai  rumpun bangsa Proto Melayu (Melayu Tua), mereka bermukim di daerah pantai. Termasuk dalam Melayu Tua adalah suku bangsa Batak di Sumatra, Dayak di Kalimantan, dan Toraja di Sulawesi.
2.      Gelombang kedua terjadi sekitar 2.000 tahun yang lalu, disebut Deutero Melayu (penduduk Melayu Muda), mereka mendesak Melayu Tua ke pedalaman Nusantara. Termasuk bangsa Melayu Muda adalah Suku Bangsa Jawa, Minang-Kabau, Bali, Makassar, Bugis, dan Sunda.

B.     Menurut teori “Nusantara” penduduk Indonesia tidak berasal dari luar. Teori ini didukung banyak ahli, seperti J. Crawfurd, K. Himly, Sutan Takdir Alisjahbana, dan Gorys Keraf .

Keanekaragaman suku bangsa di Indonesia antara lain disebabkan oleh:
1.      Perbedaan Ras Asal
2.      Perbedaan Lingkungan Geografis
3.      Perbedaan Latar Belakang Sejarah
4.      Perkembangan Daerah
5.      Perbedaan Agama atau Kepercayaan, dan
6.      Kemampuan Adaptasi atau Menyesuaikan Diri

Cara kita menghormati keragaman suku bangsa antara lain:
a)      Menerima suku-suku bangsa lain dalam pergaulan sehari-hari
b)      Menambah pengetahuan kita tentang suku-suku lain
c)      Tidak menjelek-jelekan, menghina , dan merendahkan suku-suku bangsa lain.

            Mengapa kita harus menghormati keragaman suku bangsa? kalau kita tidak menhormati keanekaragaman suku bangsa, tidak akan tercipta kedamaian dalam hidup bersama, serta kita tidak akan menjadi bangsa yang kuat.



POTENSI KONFLIK


PENDAHULUAN

Masyarakat adalah makhluk sosial yang selalu berinteraksi. Dalam interaksinya, manusia sering dihadapkan pada situasi konflik ( pertentangan / pertikaian). Munculnya konflik sosial tidak terjadi dengan sendirinya dan tidak sesederhana yang bisa kita bayangkan. Banyak faktor yang dapat dikaji mengapa konflik tersebut muncul dipermukaan.

Pada umumnya konflik merupakan suatu gejala sosial yang sering muncul dalam kehidupan bermasyarakat. Dalam sejarah Indonesiapun seringkali diwarnai dengan berbagai konflik, baik konflik yang terjadi antara bangsa Indonesia dengan para penjajah, maupun konflik yang terjadi diantara bangsa ini.


PEMBAHASAN

1.      Memahami Konflik
·         Masyarakat memiliki perspektif atau pandangan yang berbeda tentang hidup dan maslahnya
·         Individu masing-masing punya sejarah dan karakter yang unik
·         Individu dilahirkan sebagai laki-laki atau perempuan
·         Individu dilahirkan dalam suatu cara hidup yang berbeda
·          Individu masing-masing memiliki nilai-nilai yang memndau perilaku dan pikiran
·         Manusia diciptakan dengan banyak perbedaan

2.      Pengertian konflik

Konflik berasal dari kata kerja latin configure, yang berarti saling memukul, yang dimaksud dengan konflik sosial adalah salah satu bentuk interaksi sosial antara satu pihak dengan pihak lain didalam masyarakat yang ditandai dengan adanya sikap saling mengancam, menekan, hingga saling menghancurkan. Konflik sosial sesungguhnya merupakan suatu proses bertemunya dua pihak atau lebih yang mempunnyai kepentingan yang relative sama terhadap hal yang sifatnya terbatas. Dengan demikian, terjadilah persaingan hingga menimbulkan suatu benturan-benturan fisik baik dalam skala kecil maupun dalam skala besar. Berikut ini beberapa pendapat ahli tentang pengertia konflik :

·         Berstein: suatu pertentangan, perbedaan yang tidak dapat dicegah.
·         Dr. Robert MZ. Lawang: perjuangan untuk memperoleh nilai, status, kekuasaan, dimana tujuan dari mereka yang berkonflik, tidak hanya memperoleh keuntungan, tetapi juga menundukkan saingannya.
·         Drs. Ariyono Suyono: proses atau keadaan dimana dua pihak berusaha menggagalkan tercapainya tujuan masing-masing akibat adanya perbedaan pendapat ataupun tuntutan dari masing-masing pihak.
·         James W. Vander Zanden: suatu pertentangan mengenai nilai atau tuntutan hak atas kekayaan, kekuasaan, status, atau wilayah yang bertujuan untuk menyisihkan lawan.
·         Soerjono Seokanto: proses memenuhi tujuan dengan cara menentang pihak lawan disertai ancaman/ kekerasan.
·         Kamus Besar Bahasa Indonesia: percecokan, perselisihan atau pertentangan
·         Sosiologis: proses antara 2 /lebih orang yang berusaha menyingkirkan pihak lain dengan jalan menghancurkan atau membuat tidak berdaya.

3.      Faktor-Faktor Penyebab Konflik

Konflik merupakan sebuah proses interaksi sosial manusia untuk mencapai tujuan dan cota-citanya. Oleh sebab itu, konflik dilatarbelakangi oleh perbedaan-perbedaan sosial diantara individu yang terlibat dalam suatu interaksi sosial.

a)      Faktor-Faktor Penyebab Konflik Secara Umum :

  1. Perbedaan Individu
            Merupakan perbedaan yang menyangkut perasaan, pendirian, pendapat atau ide yang berkaitan dengan harga diri, kebanggaan dan identitas seseorang. Perbedaan kebiasaan dan perasaan yang dapat menimbulkan kebencian dan amarah sebagai awal timbulnya konflik. Misalnya, ketika berlangsung pentas musik di lingkungan pemukiman, tentu perasaan setiap warganya akan berbeda-beda. Ada yang merasa terganggu karena berisik, tetapi ada pula yang merasa terhibur.

  1. Perbedaan Latar Belakang Kebudayaan
            Kepribadian seseorang dibentuk dalam lingkungan keluarga dan masyarakat. Tidak semua masyarakat memiliki nilai-nilai dan norma-norma sosial yang sama. Apa yang dianggap baik oleh suatu masyarakat belum tentu sama dengan apa yang dianggap baik oleh masyarakat. Misalnya orang jawa dengan orang papua yang memiliki budaya berbeda, jelas akan membedakan pola pikir dan kepribadian yang berbeda pula. Jika hal ini tak ada suatu hal yang dapat mempersatukan, akan berakibat timbulnya konflik.

  1. Perbedaan Kepentingan
            Setiap individu atau keompok seringkali memiliki kepentingan yang berbeda dengan individu atau kelompok lainnya. semua itu bergantung dari kebutuhan-kebutuhan hidupnya. Perbedaan kepentingan ini menyangkut kepentingan ekonomi, politik, sosial, dan budaya. Misalnya seseorang pengusaha menghendaki adanya penghematan dalam biaya suatu produksi sehingga terpaksa harus melakukan rasionalisasi pegawai. Namun, para pegawai yang terkena rasionalisasi merasa hak-haknya diabaikan sehingga perbedaan kepentingan tersebut menimbulkan suatu konflik. Misalnya mengenai masalah pemanfaatan hutan. Para pecinta alam menganggap hutan sebagai bagian dari lingkungan hidup manusia dan habitat dari flora dan fauna. Sedangkan bagi para petani hutan dapat menghambat tumbuhnya  jumlah areal persawahan atau perkebunan. Bagi para pengusaha kayu tentu ini menjadi komoditas yang menguntungkan. Dari kasus ini ada pihak – pihak yang memiliki kepentingan yang saling bertentangan, sehingga dapat berakibat timbulnya konflik.

  1. Perubahan Sosial
            Perubahan sosial dalam sebuah masyarakat yang terjadi terlalu cepat dapat mengganggu keseimbangan sistem nilai dan norma yang berlaku dalam masyarakat tersebut. Konflik dapat terjadi karena adanya ketidaksesuaian antara harapan individu atau masyarakat dengan kenyataan sosial yang timbul akibat perubahan itu. Misalnya, pada masyarakat pedesaan yang mengalami proses industrialisasi yang mendadak akan memunculkan konflik sosial sebab nilai-nilai lama pada masyarakat tradisional yang biasanya bercorak pertanian secara cepat berubah menjadi nilai-nilai masyarakat industri.

            Nilai-nilai yang berubah itu seperti nilai kegotongroyongan berganti menjadi nilai kontrak kerja dengan upah yang disesuaikan menurut jenis pekerjaannya. Hubungan kekerabatan bergeser menjadi hubungan struktural yang disusun dalam organisasi formal perusahaan. Nilai-nilai kebersamaan berubah menjadi individualis dan nilai-nilai tentang pemanfaatan waktu yang cenderung tidak ketat berubah menjadi pembagian waktu yang tegas seperti jadwal kerja dan istirahat dalam dunia industri. Perubahan-perubahan ini, jika terjadi seara cepat atau mendadak, akan membuat kegoncangan proses-proses sosial di masyarakat, bahkan akan terjadi upaya penolakan terhadap semua bentuk perubahan karena dianggap mengacaukan tatanan kehiodupan masyarakat yang telah ada.

b)     Faktor-Faktor Penyebab Konflik di Indonesia

Dalam masyarakat Indonesia yang multikultur rawan terhadap terjadinya suatu konflik sosial, karena secara garis besar struktur sosial masyarakat Indonesia terbagi kedalam berbagai suku bangsa, agama, maupun golongan yang beragam.

Menurut J. Ranjabar hal-hal yang dapat menjadi penyebab terjadinya konflik pada masyarakat Indoenesia adalah sebagai berikut :
·         Apabila terjadi dominasi suatu kelompok terhadap kelompok lain, contohnya adalah konflik yang terjadi di Aceh dan Papua.
·         Terdapat persaingan dalam mendapatkan mata pencaharian hidup antara kelompok yang berlainan suku bangsa. Contohnya konflik yang terjadi di Sambas.
·          Terjadi pemaksaan unsur-unsur kebudayaan dari warga sebuah suku terhadap warga suku bangsa lain. Contohnya konflik yang terjadi di Sampit.
·         Terdapat potensi konflik yang terpendam, yang telah bermusuhan secara adat. Contohnya konflik antar suku di pedalaman Papua.





PENUTUP



KESIMPULAN :

            Kebudayaan berasal dari bahasa Sansekerta, yaitu “buddhayah” yang merupakan bentuk jamak dari ‘buddhi” (budi atau akal). Kebudayaan diartikan sebagai hal –hal yang berkaitan dengan budi dan akal. Sedang dalam bahasa Inggris, kebudayaan dikenal dengan istilah culture yang berasal dari bahasa Latin “colere”, yaitu mengolah, mengerjakan tanah, membalik tanah atau diartikan bertani.

            Konflik berasal dari kata kerja latin configure, yang berarti saling memukul, yang dimaksud dengan konflik sosial adalah salah satu bentuk interaksi sosial antara satu pihak dengan pihak lain didalam masyarakat yang ditandai dengan adanya sikap saling mengancam, menekan, hingga saling menghancurkan. Konflik sosial sesungguhnya merupakan suatu proses bertemunya dua pihak atau lebih yang mempunnyai kepentingan yang relative sama terhadap hal yang sifatnya terbatas. Dengan demikian, terjadilah persaingan hingga menimbulkan suatu benturan-benturan fisik baik dalam skala kecil maupun dalam skala besar.


DAFTAR PUSTAKA



Senin, 01 April 2013

Hak dan Kewajiban Warga Negara


PENDAHULUAN


            Pembahasan kali ini mengenai hak dan kewajiban, dimana hak dan kewajiban merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan, akan tetapi terjadi pertentangan karena hak dan kewajiban tidak seimbang. Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk mendapatkan penghidupan yang layak, tetapi pada kenyataannya banyak warga negara yang belum merasakan kesejahteraan dan penghidupan yang layak. Semua itu terjadi karena hak dan kewajiban yang tidak seimbang.
                Pengertian hak sendiri menurut Prof. Dr. Notonagoro adalah “Kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya”. Sedangkan Wajib menurut Prof. Dr. Notonagoro adalah “Beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan melulu oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan”. Kewajiban dapat diartikan sebagai sesuatu yang harus dilakukan.

            Untuk mencapai keseimbangan antara hak dan kewajiban, kita sebagai warga negara harus tahu yang mana hak dan yang mana kewajiban. Jangan hanya meminta hak saja tetapi kewajibanpun harus kita lakukan. Semua itu untuk mencapai keseimbangan antara keduanya. Seorang pejabat atau pemerintah pun harus tahu akan hak dan kewajibannya. Seperti yang sudah tercantum dalam hukum dan aturan-aturan yang berlaku. Jika hak dan kewajiban seimbang dan terpenuhi, maka kehidupan masyarakat akan aman sejahtera. Tetapi jika kita lebih memikirkan hak daripada kewajiban semuanya tidak akan mendapatkan kesejahteraan yang diinginkan dalam arti lain hak dan kewajiban di Indonesia ini tidak akan pernah seimbang. Untuk itu, kesadaran warga negara sangatlah dibutuhkan.





PEMBAHASAN


1.      Pengertian Hak
            Hak menurut Prof. Dr. Notonagoro adalah “Kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya”.

2.      Pengertian Kewajiban
            Wajib menurut Prof. Dr. Notonagoro adalah “Beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan melulu oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan”. Kewajiban dapat diartikan sebagai sesuatu yang harus dilakukan.

3.      Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia
            Warga Negara adalah warga yang menjadi anggota dari suatu himpunan yang disebut sebagai Negara.  Setiap orang tentu saja memiliki hak dan kewajiban di dalam kehidupan bermasyarakat. Begitu juga kita sebagi warga Negara, tentu saja kita memiliki hak dan kewajiban kepada Negara yang kita tempati yaitu Indonesia. Sebagai warga negara kita memiliki hak dan kewajiban terhadap negara.

            Contoh Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia terdapat pada Pasal 27 (ayat 1), “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Pasal 27 (ayat 2), “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”.

·         Hak Warga Negara
Berikut beberapa hak warga negara yang dinyatakan dalam UUD 1945 adalah sebagai berikut:
1.      Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
2.      Berhak berserikat, berkumpul, serta mengeluarkan pikiran.
3.      Berhak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan.
4.      Berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan.
5.      Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang, serta perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
6.      Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya.
7.      Berhak mendapatkan pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, serta seni dan budaya untuk meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia.
8.      Setiap orang berhak memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya.
9.      Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan perlindungan, kepastian huku yang adil, serta perlakuan yang sama di depan hukum
10.  Setiap orang berhak untuk bekerja dan mcndapatkan imbalan, serta perlaku yang adil dan layak dalam hubungan kerja.


·         Kewajiban Warga Negara
Berikut beberapa kewajiban warga negara yang dinyatakan dalam UUD 1945 adalah sebagai berikut:
1.      Kewajiban menjunjung hukum dan pemerintah.
2.      Kewajiban ikut serta dalam pembelaan negara.
3.      Kewajiban warga negara membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda).
4.      Kewajiban menghormati hak asasi manusia orang lain.
5.      Kewajiban tunduk pada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang untuk menjamin pengakuan, serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain.
6.      Kewajiban ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
7.      Kewajiban mengikuti pendidikan dasar.





PENUTUP

Pendapat saya tentang pasal 27 (ayat 2)  :

            Pada Pasal 27 (ayat 2), “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”. Dipasal ini sudah tertulis jelas bahwa setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak, tetapi pada kenyataannya tidak seperti itu. Di Indonesia sendiri banyak sekali orang yang menjadi penggangguran, tidak bekerja. Karena lapangan pekerjaan yang terlalu sedikit, atau mungkin karena latar belakang pendidikan mereka yang tidak sesuai dengan kriteria perusahaan. Dan banyak sekali warga negara Indonesia yang tidak bisa mendapatkan penghidupan yang layak, banyak sekali masyarakat yang miskin, yang jauh sekali dengan kata layak. Mereka inilah yang tidak pernah dilihat atau yang luput dari perhatian pemerintah. Jadi pada Pasal 27 (ayat 2) ini belum terwujudkan di dalam kehidupan nyata pada warga negara Indonesia.


Kesimpulan :

            Hak dan Kewajiban sebagai warga negara haruslah seimbang. Kita sebagai warga negara harus tahu dan dapat membedakan yang mana hak sebagai warga negara dan yang mana kewajiban sebagai warga negara. Kita jangan hanya menuntut hak saja tetapi kita juga harus melaksanakan kewajiban yang sudah tercantum dalam Undang-Undang  Dasar 1945.

            Jika hak dan kewajiban seimbang dan terpenuhi, maka kehidupan masyarakat akan aman sejahtera. Tetapi jika kita lebih memikirkan hak daripada kewajiban semuanya tidak akan mendapatkan kesejahteraan yang diinginkan dalam arti lain hak dan kewajiban di Indonesia ini tidak akan pernah seimbang. . Untuk itu, kesadaran warga negara sangatlah dibutuhkan.